You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Pungli di Pasar Ikan Diajukan Sanksi Lebih Berat
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

PNS Pungli di Pasar Ikan Diajukan Sanksi Lebih Berat

Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta berencana mengajukan banding kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait pemberian sanksi terhadap SM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan beberapa waktu lalu.

Itu sudah dihukumkan. Cuma saya justru mau bikin surat lagi. Saya ngak mau hukuman itu. Kurang berat,

"Itu sudah dihukum kan. Cuma saya justru mau bikin surat lagi. Saya nggak mau hukuman itu. Kurang berat," kata Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Rabu (30/3).

Ia menilai, hukuman penurunan pangkat selama dua tahun dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) selama 10 bulan yang dijatuhkan kepada SM terlalu ringan. Terlebih, perbuatan yang dilakukan pegawainya itu telah membuat malu instansinya sehingga harus diberikan sanksi lebih berat berupa pemecatan dari profesi PNS.

Oknum PNS Pungli Pedagang Pasar Ikan Hingga Rp 192 Juta

"Begitu keluar hukuman, saya nggak puas. Apalagi saya betul-betul mendapatkan bukti bahwa dia pungli. Saya maunya dipecat aja jadi PNS," tegasnya.

Darjamuni optimistis, keinginannya untuk memecat SM dari profesi PNS dapat terealisasikan. Meski pun syarat untuk melakukan pemecatan harus mengajukan kasus baru dari orang bersangkutan yang bertentangan dengan aturan dan etika kepegawaian.

Perlu diketahui sebelumnya, enam pedagang ikan menuntut pengembalian uang lapak sebesar Rp 192 juta dari seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengurusi Pasar Ikan Muara ‎Angke di Kawasan Perikanan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Oknum PNS berinsial SM tersebut diketahui telah menjanjikan sejumlah pedagang yang berjualan di tiga lokasi berbeda di Muara Angke, bisa memperoleh lapak di gedung baru Pasar Ikan Muara ‎Angke, asalkan menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah.

"Kalau‎ saya diminta PNS itu hingga Rp 60 juta agar bisa dapat empat lapak di gedung baru Pasar Ikan Muara Angke," ungkap salah satu pedagang yang tak mau disebutkan identitasnya, Senin (23/11) lalu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1731 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik